Tgl Surat

29 Januari 2016

No. Surat

112/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Malam”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Malam” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 23.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, serta wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan berita seorang anak korban pemukulan tanpa menyamarkan wajah dan identitasnya. Selain itu juga ditampilkan wawancara terhadap anak tersebut terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya. KPI Pusat menilai tayangan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya.

Kami juga menemukan muatan yang tidak layak pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Sore” yang ditayangkan pada tanggal 20 Januari 2016 pukul 16.41 WIB. Program tersebut menampilkan secara eksplisit rekaman CCTV yang merekam kejadian sebuah mobil menabrak mini market dan hampir mengenai seorang wanita. Kami menilai tayangan demikian dapat menimbulkan keidaknyamanan terhadap khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudari agar hal tersebut tidak terulang. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.