Tgl Surat

29 Januari 2016

No. Surat

113/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Files”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Files” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 20 Januari 2016 pukul 18.31 WIB.

Program tersebut menayangkan liputan investigasi dengan tema “Remaja di Pusaran Prostitusi” yang menyorot fenomena prostitusi di kalangan pelajar remaja. Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial atas fenomena yang terjadi, namun dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan mengesankan bahwa perilaku asusila adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Program tersebut menampilkan tim iNews TV melakukan wawancara dengan remaja yang berprofesi sebagai pekerja seks dengan muatan antara lain, “lima ratus sekali main”, “…kalau mau ada tamu ditelepon gitu. Kalau mau sama tamu…”. “Dari uangnya saja disebutkan nominalnya kita sudah tergiur. Itu satu lelaki, bagaimana misalkan seminggu aja, dua orang laki satu juta, dikali dua udah dua juta seminggu, gimana sebulan? Itu seminimalnya”. “Kalau misalnya biar ga diketahui… saya bilangnya ke rumah temen, belajar bareng, atau acara ulang tahun teman. Jadi aktivitas yang kira-kira mereka tidak curigailah… ya orangtua percaya ngomong kaya gitu”. “…yang jadi PSK gitu di kalangan pelajar banyak… mukanya aja berkedoknya itu saya anak biasa, padahal sama aja mereka juga seperti itu…”.

Selain itu terdapat juga wawancara dengan seorang pelajar kelas 7 yang merupakan pengguna jasa PSK. Terdapat muatan percakapan mengenai bagaimana mendapatkan uang membayar jasa PSK, yakni, “Kan saya kan satu nabung nih uang. Kedua, saya kan jabatan bendahara OSIS, jadi uang yang ada keperluan itu saya selipin, bonnya itu saya palsuin”, “PSK-nya rata-rata anak SMA semua”.

Percakapan-percakapan demikian dapat mengakibatkan timbulnya kesan bahwa menjadi PSK merupakan hal yang sudah wajar karena hampir semua pelajar melakukannya. Hal ini tentu berdampak buruk bagi remaja yang menonton karena mereka dikhawatirkan dapat terdorong untuk melakukan hal yang sama.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Jika saudari ingin tetap menayangkan hal tersebut, hanya dapat disiarkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, khususnya mengenai ketentuan jam tayang, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.