Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Desember 2015 mulai pukul 17.00 WIB.
Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail, sehingga memicu amarah para pihak berkonflik serta saling mengungkapkan aib masing-masing. Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2015 serta 24, 25 dan 26 November 2015 program ini juga mengupas secara detail konflik keluarga dan asmara. Meskipun penayangan tersebut sudah diizinkan oleh pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik, terlebih lagi jika hal tersebut dapat memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|