Tgl Surat |
20 Januari 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Program Jurnalistik “Sekilas Info” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut memberitakan aksi bentrokan yang secara eksplisit memperlihatkan adegan pemukulan seorang pria. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dengan menonjolkan unsur-unsur kekerasan. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |