Tgl Surat

20 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Program Jurnalistik “Indonesia Terkini”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Indonesia Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 07 Januari 2016 pukul 13.49 WIB.

 

Program tersebut menampilkan pemberitaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada seorang anak. Berita tersebut secara eksplisit memperlihatkan wajah dan luka-luka anak akibat penganiayaan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik. 
 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan (3). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.