Tgl Surat |
20 Januari 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Program Jurnalistik “Indonesia Terkini” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut menampilkan pemberitaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada seorang anak. Berita tersebut secara eksplisit memperlihatkan wajah dan luka-luka anak akibat penganiayaan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan (3). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|