Tgl Surat

19 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Sinema Pintu Taubat: Suamiku Terobsesi Sama Wanita Lain”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sinema Pintu Taubat: Suamiku Terobsesi Sama Wanita Lain” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 09 Januari 2016 pukul 12.27 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang sedang berselingkuh dengan wanita lain. Selain itu terdapat juga program siaran yang judul dan muatannya tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat seperti program siaran “Sinema Sore: Istriku ATMku”. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.


Berdasarkan catatan kami, “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi Yang Kedua” telah mendapatkan Teguran Tertulis Kedua tertanggal 27 Februari 2015 dengan Nomor 185/K/KPI/02/15. Perlu diingat bahwa KPI Pusat telah menyampaikan edaran tentang daftar tayangan Sinema Pintu Taubat yang judul dan muatannya tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Kami pun telah memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan evaluasi dan mengubah muatan cerita agar tidak lagi melanggar ketentuan yang ada atau memindahkan jam tayang di atas pukul 22.00 WIB.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan kesalahan tersebut, sanksi akan kami jatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.