Tgl Surat

19 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Top News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Top News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 10 Januari 2016 pada pukul 22.14 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan video meledaknya SPBU di Pontianak, Kalimantan Barat. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan dampak traumatik khususnya bagi keluarga korban.


 
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.