Tgl Surat

19 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Seleb On News”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Seleb On News” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 08 Januari 2016 pukul 10.54 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan gambar ciuman bibir antara Nabila Syakieb dan suaminya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.