Tgl Surat

19 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 05 Januari 2016 mulai pukul 11.34 WIB.


Program tersebut menampilkan secara close up proses penyelamatan/ evakuasi seorang balita yang terjebak di dalam gorong-gorong sungai. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik tentang peliputan bencana.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf a dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami juga menemukan pemberitaan serupa mengenai proses penyelamatan balita dari gorong-gorong sungai pada program siaran jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” pada tanggal 05 Januari 2016 pukul 15.43 WIB dan “Lensa Indonesia Malam” pada tanggal 05 Januari 2016 pukul 22.40 WIB.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.