Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “KONSER RAYA 21 INDOSIAR UNTUK INDONESIA” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 11 Januari 2016 pukul 20.26 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan Agnes Monica dengan mengenakan pakaian transparan yang mengekspose bagian tubuhnya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak tepat untuk ditayangkan dengan pertimbangan norma dan budaya yang berlaku masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|