Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Patroli” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 6 Januari 2016 pukul 11.16 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut memberitakan peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pria dengan menyayat lehernya sendiri. Pada berita tersebut terdapat narasi “..kuatnya sayatan itu membuat pisau dapur yang digunakan sampai bengkok, darah segar menyembur dari lehernya dan Endro langsung jatuh tersungkur di tengah jalan”. KPI Pusat menilai muatan narasi demikian dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton serta perasaan traumatik bagi keluarga korban.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|