Tgl Surat

15 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Infotainmen

Deskripsi Surat

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), masih terdapat program siaran infotainment pada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menyikapi permasalahan tersebut, KPI Pusat kembali mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Hal tersebut tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik, seperti yang terjadi belakangan ini antara Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere.  

Adapun pasal-pasal dalam P3SPS secara jelas mengatur program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.            

 

Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat dikeluarkan. Jika masih terdapat pelanggaran, maka kami akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat edaran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.