Tgl Surat |
15 Januari 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
Program Jurnalistik “Redaksi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut menampilkan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di lokasi kejadian ledakan di kawasan Thamrin, Jakarta. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3), Pasal 25 huruf a dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf b dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu diingat bahwa tayangan yang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh dapat berimplikasi pada sanksi admintistratif penghentian sementara. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|