Tgl Surat

15 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Program Jurnalistik “Redaksi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Redaksi” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 12.13 WIB.

 

Program tersebut menampilkan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di lokasi kejadian ledakan di kawasan Thamrin, Jakarta. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3), Pasal 25 huruf a dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf b dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diingat bahwa tayangan yang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh dapat berimplikasi pada sanksi admintistratif penghentian sementara. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.