Tgl Surat

15 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Topik Terkini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program “Topik Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 14 januari 2016 pukul 12.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan memuat gambar korban atau mayat pada program jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

KPI Pusat menilai penayangan tersebut tidak sesuai dengan etika jurnalistik serta dapat mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.