Tgl Surat

15 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Indonesia Terkini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Indonesia Terkini” yang disiarkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 13.27 WIB.

Program tersebut menampilkan informasi running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menilai penayangan running text tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik karena sudah dipublikasikan sebelum diverifikasi kebenarannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan keakuratan berita.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.