Tgl Surat

15 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Breaking News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Breaking News” yang disiarkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 11.20 WIB.

Program tersebut menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Walaupun disertai dengan keterangan dari Kabid Humas Mabes Polri bahwa masih dilakukan verifikasi kebenarannya, namun kalimat yang ditampilkan di layar tidak mencantumkan keterangan sesuai yang telah disampaikan. Hal tersebut tentunya dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat yang berada dalam keadaan panik sehingga mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut. Di samping itu, pada pukul 12.24 WIB terdapat tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak memperhatikan keakuratan berita dan larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3), dan Pasal 25 huruf a dan c, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diingat bahwa tayangan yang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 











 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.