Tgl Surat |
14 Januari 2016 |
No. Surat |
43/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siaran |
Siaran Jurnalistik “Patroli” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Patroli” yang disiarkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 11.05 WIB.
Program tersebut menampilkan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 Ayat (2) dan (3), dan Pasal 25 huruf a dan c, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 40 huruf b, serta Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
|