Tgl Surat

12 Januari 2016

No. Surat

/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Target Operasi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Target Operasi” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 04 Januari 2016 pada pukul 21.06 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

 

Walaupun telah dilakukan penyamaran wajah sang anak, program tersebut beberapa kali menampilkan wawancara kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan dampak traumatik bagi anak yang menjadi korban kekerasan. Perlu diingat, dalam program siaran dilarang mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.





 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.