Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

21/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Layar Kemilau: Saya Suka Kamu Punya”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Layar Kemilau: Saya Suka Kamu Punya” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 30 Desember 2015 pukul 13.59 WIB.

Program tersebut secara eksplisit menampilkan adegan seorang pria yang sedang merokok. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Selain itu program tersebut dengan jelas mencantumkan klasifikasi D (Dewasa) namun ditayangkan di luar jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 38 Ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.