Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

22/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Festival Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Festival Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 05 Januari 2016 pukul 21.19 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita melumuri muka seorang pria dengan tepung. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berdampak negatif dan berpotensi ditiru oleh remaja. Perlu diingat bahwa KPI Pusat telah menyampaikan edaran tentang larangan lempar tepung, tinta, tart atau sejenisnya ke wajah seseorang karena sangat berbahaya, namun saudara kembali menyiarkan adegan-adegan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan remaja, dan penggolongan program siaran.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 






 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.