Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

25/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“d’Klinik Show”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “d’Klinik Show” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 23 Desember 2015 pukul 12.07 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria tangannya diikat dengan perekat (solatip) sehingga kesakitan saat perekat tersebut dicabut dan adegan seorang pria yang memakai kostum nyamuk tangannya dipukul raket nyamuk listrik oleh temannya. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut berbahaya untuk ditayangkan dan dapat berdampak buruk jika ditiru oleh anak-anak dan/atau remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program tersebut telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1759/K/KPI/11/15 tanggal 27 November 2015 atas pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika di kemudian hari saudara kembali melakukan kesalahan, kami akan meningkatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 





 

 

 




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.