Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

33/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Wisata Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Wisata Malam” yang disiarkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 Januari 2016 pukul 22.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma kesopanan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan seorang wanita yang mengenakan pakaian minim saat mengunjungi Gereja Immanuel, Ambon. Di samping itu, perilaku berangkulan antara pria dan wanita saat memasuki rumah ibadah juga dinilai tidak tepat. Saudari diminta memperhatikan norma kesopanan dan mengutamakan penghormatan terhadap nilai dan norma agama tertentu.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





 

 

 




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.