Tgl Surat |
11 Januari 2016 |
No. Surat |
28/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 3 Januari 2016 pukul 15.20 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan seorang pria yang kesakitan karena kakinya terjepit di dalam truk yang menabrak pohon. KPI Pusat menilai pemberitaan tersebut seharusnya tidak menyiarkan gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks mendukung tayangan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara tidak mengulanginya kembali. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|