Tgl Surat |
11 Januari 2016 |
No. Surat |
29/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Promo Program Siaran “The Raid 2 Berandal” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Promo Program Siaran “The Raid 2 Berandal” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 08.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Promo program siaran tersebut menayangkan adegan kekerasan yang cukup intensif, seperti adegan perusakan barang, penembakan serta perkelahian dengan senjata tajam. Promo program siaran yang mengandung adegan kekerasan hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 25 SPS KPI Tahun 2012. Namun, jika saudara tetap ingin menayangkan promo film tersebut di bawah pukul 22.00 waktu setempat, maka saudara harus melakukan penyesuaian dengan cara menghilangkan muatan-muatan kekerasan yang ada di dalamnya. Saudara wajib memperhatikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah promo program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|