Tgl Surat |
11 Januari 2016 |
No. Surat |
30/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
“Pagi-Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pagi-Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 08.39 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan atraksi seorang pria menyeberangi atap-atap gedung dan berjalan di sepanjang tembok tepi gedung menggunakan sepeda. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja yang tidak memiliki pemahaman yang cukup ketika menonton program tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|