Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

31/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

“News Story Insight”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “News Story Insight” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 4 Januari 2016 pukul 20.06 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pelibatan anak-anak/remaja sebagai narasumber sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan wawancara dengan seorang anak laki-laki di bawah umur yang terlibat dalam kasus aborsi. KPI Pusat menilai wawancara tersebut tidak dapat ditayangkan. Pasal 29 P3 KPI tahun 2012 tidak memperbolehkan program siaran melibatkan anak-anak dan/atau remaja dengan usia di bawah 18 tahun untuk diwawancarai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti halnya aborsi.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.