Tgl Surat |
11 Januari 2016 |
No. Surat |
32/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Kompas TV |
Program Siaran |
“Kampung Main” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Kampung Main” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 15.05 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan adegan anak-anak yang sedang bermain sepak bola api dan perang bola api tanpa menggunakan alat pengaman. KPI Pusat menilai muatan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|