Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

20/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Box Office Indonesia: Runaway”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Box Office Indonesia: Runaway” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 13.40 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit. Terdapat adegan perkelahian antara seorang pria dengan sekelompok orang dan menampilkan adegan memukul kepala dengan menggunakan sepotong kayu. Tayangan dengan muatan kekerasan tersebut sangat berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.  Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa tayangan dengan muatan adegan kekerasan hanya dapat disiarkan pada rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun kekerasan yang dimaksud tidak boleh secara detail dan eksplisit karena berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 80.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.