Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

19/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Film Indonesia: Janji Joni”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Film Indonesia: Janji Joni” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 1 Januari 2016 pukul 16.59 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang wanita dan pria. Tayangan dengan muatan demikian dilarang ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.