Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

27/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Movinesia: Pacarku Baby Sitter”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Movinesia: Pacarku Baby Sitter” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 27 Desember 2015 pukul 01.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menampilkan seorang pria yang sedang mengganti popok bayi laki-laki sehingga memperlihatkan secara jelas alat kelamin bayi tersebut tanpa disamarkan (blur). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara tidak mengulangi, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.