Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

26/K/KPI/01/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Kartun Spesial Liburan: Barbie As Rapunzel”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Kartun Spesial Liburan: Barbie As Rapunzel” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 09.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan menampilkan adegan ciuman bibir, dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan adegan ciuman bibir. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak memberikan perlindungan pada anak-anak dan remaja serta tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.