Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

04/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“The Kepo”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “The Kepo” yang disiarkan oleh stasiun RTV pada tanggal 22 Desember 2015 pukul 19.23 WIB.

Program tersebut menampilkan seorang laki-laki yang sedang membuka celananya sehingga memperlihatkan alat kelaminnya secara eksplisit. Tayangan dengan muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Pasal 9. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib meningkatkan fungsi quality control dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.