Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

09/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bioskop Trans TV Spesial: The Rundown”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Bioskop Trans TV Spesial: The Rundown” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 23 Desember 2015 pukul 20.04 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit. Seorang pria memukul pria lain hingga terlempar serta menampilkan adegan memukul kepala dengan menggunakan balok kayu yang terbakar. Tayangan dengan muatan kekerasan tersebut sangat berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru terutama oleh remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.  Menurut catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1049/K/KPI/10/15 tertanggal 7 Oktober 2015 atas pelanggaran serupa. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Selain itu kami juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada saudari perihal program “Bioskop Trans TV Spesial” bahwa tayangan dengan muatan adegan kekerasan hanya dapat disiarkan di atas pukul 22.00 waktu setempat. Namun kekerasan yang dimaksud tidak boleh secara detail dan eksplisit karena berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 80.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.