Tgl Surat |
5 Januari 2016 |
No. Surat |
10/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siaran |
Iklan “Andalan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 19.24 WIB. KPI Pusat menilai bahwa iklan alat kontrasepsi pil KB tidak dapat disiarkan karena masuk kategori produk dewasa dan tidak sesuai dengan ketentuan jam tayang iklan alat kontrasepsi yang dibatasi hanya pada rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja dan ketentuan siaran iklan. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas. Saudara wajib memperhatikan EPI dan mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |