Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

02/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Selebrita Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 06.58 WIB.

Program tersebut menayangkan konflik rumah tangga antara Koko Liem dengan isterinya. Dalam tayangan tersebut masing-masing pihak saling mengungkapkan aib pasangannya. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak sepatutnya ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b dan c, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 159/K/KPI/2/15 tertanggal 23 Februari 2015 atas pelanggaran hal serupa. Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 22/K/KPI/1/15 pada tanggal 9 Januari 2015 dan surat edaran Nomor 1664/K/KPI/11/15 pada tanggal 11 November 2015 mengenai tayangan infotainment, agar tidak lagi membahas masalah aib dan konflik keluarga di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Saudari wajib mematuhi hal tersebut.

Saudari wajib melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.