Tgl Surat |
5 Januari 2016 |
No. Surat |
03/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“Obsesi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 12 Desember 2015 pukul 12.15 WIB. Program tersebut menayangkan konflik rumah tangga antara Koko Liem dengan isterinya. Dalam tayangan tersebut masing-masing pihak saling mengungkapkan aib pasangannya. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak sepatutnya ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b dan c, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
|