Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

08/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Jagoan Wushu”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Jagoan Wushu” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 19 Desember 2015 pukul 20.12 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit yakni berkelahi dengan menggunakan senjata tajam. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi untuk ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.