Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

06/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Intens”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Intens” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 08.15 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai kehidupan pribadi Charlie dan Rere, pernikahan serta perpindahan agama yang dilakukan oleh Rere. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan permasalahan pribadi, konflik, dan aib tidak mengindahkan ketentuan penghormatan atas privasi seseorang dan tidak layak untuk disiarkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.