Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

05/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik “Fokus Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 18 Desember 2015 pukul 04.55 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dengan menonjolkan unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut secara eksplisit menampilkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap Perdana Menteri Spanyol. Aksi pemukulan tersebut juga ditampilkan secara berulang-ulang. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.