Tgl Surat

5 Januari 2016

No. Surat

07/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bro & Bray”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bro & Bray” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Desember 2015 pukul 11.50 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang mengalirkan listrik melalui kolam air sehingga orang lain tersetrum. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi untuk ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak. 



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.