Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Menjelang libur akhir tahun, KPI mengimbau lembaga penyiaran agar tidak menayangkan film lepas komedi yang bermuatan dewasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Film komedi dewasa jika ingin ditayangkan wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Surat edaran ini dimaksudkan agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran dalam penayangan sebuah program. Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar dipatuhi. Terima kasih.
|