Tgl Surat

11 Desember 2015

No. Surat

/K/KPI/12/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 27 November 2015 mulai pukul 11.37 WIB.


Program tersebut menayangkan video kekerasan oleh senior di sebuah kampus di Bitung, Sulawesi Utara. Dalam tayangan tersebut terlihat seorang mahasiswa disiksa oleh seniornya dengan cara diperintahkan untuk menundukkan kepala sampai menyentuh tanah, berguling di tanah, hingga dipukuli beramai-ramai. Meskipun beberapa gambar dalam video tersebut telah disamarkan, namun teknik penyamaran tidak dilakukan dengan sempurna sehingga muatan kekerasan masih dapat terlihat jelas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.