Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Promo Film “Skakmat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 24 November 2015 pukul 07.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) Tahun 2014.
Promo film tersebut menayangkan adegan perkelahian seperti memukul, menendang dan merusak barang secara kasar. Promo film yang mengandung adegan kekerasan hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun, jika saudara tetap ingin menayangkan promo film tersebut di bawah pukul 22.00 waktu setempat, maka saudara harus melakukan penyesuaian dengan cara menghilangkan muatan-muatan kekerasan yang ada di dalamnya.
Saudara wajib memperhatikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dan EPI Tahun 2014 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|