Tgl Surat

10 Desember 2015

No. Surat

1791/K/KPI/12/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Morning Beib” 

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Morning Beib” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 18 November 2015 pukul 09.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan perbincangan tentang sexercise yaitu senam untuk mengharmoniskan hubungan suami istri, untuk meningkatkan seksualitas perempuan, untuk mengencangkan semua bagian otot kewanitaan. Selain itu juga diperagakan bagaimana gerakan sexercise tersebut. KPI Pusat menilai muatan topic dewasa tersebut tidak layak ditampilkan pada jam tayang anak-anak dan remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk member iperingatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. 

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.