Tgl Surat

30 November 2015

No. Surat

1769/K/KPI/11/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Super Trap”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduanmasyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPITahun 2012 pada Program Siaran “Super Trap” yang ditayangkan oleh stasiunTRANS TV pada tanggal 21 November 2015 pukul 16.24 WIB.


Program tersebutmenampilkan secara eksplisit pria yang tubuhnya terbakar oleh api. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan menampilkan adegan berbahaya.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar

Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.