Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Files” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 10 November 2015 pukul 18.26 WIB.
Program tersebut menayangkan investigasi mengenai pembuatan keripik balsem. Berita tersebut menampilkan langkah-langkah pembuatan keripik balsem secara detail dan rinci, mulai dari proses menyiapkan bahan-bahan berupa singkong, terigu, aci, minyak curahan, cabe, dan balsem, jumlah takaran, hingga informasi mengenai keuntungan yang bisa didapat. Hal tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi mendorong masyarakat untuk meniru tindak kejahatan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|