Tgl Surat |
27 November 2015 |
No. Surat |
1759/K/KPI/11/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“d’Klinik Show” |
kripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “d’Klinik Show” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 10 November 2015 pukul 15.19 WIB.
Perlu saudara ketahui, sesungguhnya menyiarkan muatan ungkapan kasar dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |