Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1763/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Komika Vaganza”

eskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Komika Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 20 November 2015 pukul 22.04 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap manusia (masyarakat tertentu) sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program Siaran “Komika Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV menampilkan seorang pria yang mengatakan “Gue gak tau kenapa penjaga TOL di Indonesia itu, mukanya jelek-jelek. Tapi gue tau sih alasannya kenapa, biar pada saat kita bayar, kita buru-buru cabut, jadi kita gak ngantri lama. Coba lu bayangin kalo yang jaga TOL Raisa…”. KPI Pusat menilai kata-kata tersebut berpotensi merendahkan dan/atau melecehkan orang dengan pekerjaan tertentu.


Saudara wajib berhati-hati dalam menayangkan konten serupa dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.